Sampah plastik telah menjadi krisis lingkungan global yang mendesak, dan di antara semua jenis plastik, kantong plastik sekali pakai adalah biang keladi yang paling sulit dikendalikan. Melalui kampanye kesadaran dan inisiatif individu, dampak positif memang terlihat, namun untuk mencapai perubahan sistemik yang signifikan, peran regulasi pemerintah dalam mendorong Stop Penggunaan Kantong Plastik adalah mutlak diperlukan. Tanpa kebijakan yang tegas dan mengikat, upaya kolektif masyarakat akan tenggelam dalam lautan kebiasaan konsumsi yang masif. Stop Penggunaan Kantong Plastik harus menjadi prioritas legislatif utama untuk melindungi ekosistem dan kesehatan publik.
Kantong plastik memiliki umur pakai yang sangat singkat—rata-rata hanya digunakan selama 12 menit—namun membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai di alam. Ketika terbuang, mereka mencemari lahan, menyumbat saluran air, dan menjadi sumber utama mikroplastik di lautan. Badan Penelitian Lingkungan Maritim mencatat bahwa pada musim hujan tahun 2023, lebih dari 70% penyumbatan saluran drainase di wilayah perkotaan disebabkan oleh sampah plastik, yang secara langsung berkontribusi pada bencana banjir. Studi ini memperkuat alasan mengapa tindakan tegas untuk Stop Penggunaan Kantong Plastik diperlukan segera.
Regulasi pemerintah memiliki kekuatan untuk mengubah perilaku pasar dan konsumen secara cepat dan merata. Contohnya, kebijakan pelarangan atau pengenaan tarif pada kantong plastik yang telah berhasil diterapkan di berbagai kota. Di Kota Maju, setelah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur pelarangan kantong plastik gratis di ritel modern diterapkan mulai 1 Januari 2023, terjadi penurunan volume sampah kantong plastik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga 50% dalam enam bulan pertama. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai hanya melalui imbauan sukarela. Regulasi memberikan kekuatan hukum, denda bagi yang melanggar, dan insentif bagi pelaku usaha yang mematuhi.
Lebih dari sekadar pelarangan, regulasi juga memberikan kepastian hukum bagi industri untuk berinovasi. Dengan adanya larangan resmi, produsen dan ritel dipaksa untuk mencari dan menyediakan alternatif yang ramah lingkungan, seperti tas belanja kain (reusable bag) atau kemasan berbahan dasar nabati. Hal ini mendorong Ekonomi Sirkular dan menciptakan peluang bisnis baru. Namun, regulasi harus didukung oleh pengawasan yang ketat. Sebagaimana kasus yang terjadi pada Rabu, 20 Maret 2024, di mana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Maju melakukan inspeksi mendadak dan menindak 15 toko yang kedapatan masih menyediakan kantong plastik berbayar di bawah harga minimum yang ditetapkan, menunjukkan perlunya kehadiran aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan.
Oleh karena itu, kebijakan pemerintah adalah jembatan utama untuk mentransformasi kebiasaan konsumsi masyarakat dari model sekali pakai menjadi model berkelanjutan. Regulasi tidak hanya berfungsi sebagai larangan, tetapi juga sebagai alat edukasi masif, memaksa masyarakat untuk membawa tas belanja sendiri dan mengambil tanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. Dukungan penuh dari pemerintah pusat hingga daerah merupakan kunci untuk mencapai tujuan jangka panjang lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
