Volume sampah plastik sekali pakai telah mencapai tingkat krisis global, membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan mencemari ekosistem, terutama lautan. Untuk meredam laju kerusakan ini, pemerintah harus segera mengkaji ulang Regulasi Sampah yang ada, khususnya yang berkaitan dengan produk plastik sekali pakai. Pendekatan yang selama ini berfokus pada akhir siklus (pembersihan dan daur ulang) terbukti tidak memadai. Kini, fokus harus bergeser ke hulu, yaitu pada pengurangan produksi dan penggunaan sejak awal. Penguatan Regulasi Sampah melalui pelarangan, pembatasan, dan pengenaan biaya pada produk sekali pakai adalah langkah strategis yang tidak bisa ditunda. Dengan penegakan Regulasi Sampah yang ketat, diharapkan terjadi perubahan perilaku kolektif yang mendasar.
Salah satu alat kebijakan paling efektif yang harus dipertimbangkan adalah pelarangan bertahap. Pemerintah Provinsi Samudra Biru mengambil langkah pionir dengan mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Peraturan ini mulai berlaku penuh pada 1 April 2025. Targetnya spesifik: melarang penggunaan kantong plastik, sedotan, dan styrofoam di seluruh toko modern, pasar tradisional, dan restoran. Dalam enam bulan pertama penerapannya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi mencatat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 70% di sektor ritel modern.
Penegakan peraturan ini memerlukan pengawasan yang cermat dan sanksi yang tegas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Samudra Biru membentuk tim pengawas khusus yang bertugas melakukan inspeksi tanpa pemberitahuan ke lokasi-lokasi bisnis setiap Rabu dan Sabtu. Kepala Bidang Penindakan Satpol PP, Bapak Agus Salim, S.H., melaporkan pada September 2025 bahwa timnya telah mengeluarkan 120 surat peringatan dan mengenakan 25 denda administratif kepada pelaku usaha yang masih menyediakan produk plastik terlarang. Denda yang dikenakan bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 5.000.000 untuk pelanggaran berulang.
Selain larangan langsung, Regulasi Sampah juga perlu mengimplementasikan Extended Producer Responsibility (EPR) yang lebih ketat. Skema ini mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas biaya pengumpulan, pengangkutan, dan daur ulang produk mereka setelah masa pakai. Kementerian Perindustrian menetapkan bahwa seluruh produsen minuman kemasan wajib mencapai target daur ulang minimal 15% dari total volume produk yang mereka jual pada tahun 2026. Untuk memantau kepatuhan ini, evaluasi dan pelaporan mandiri dari produsen diwajibkan setiap triwulan, dengan tenggat waktu pelaporan berikutnya pada 30 November 2025. Revisi regulasi yang komprehensif ini memastikan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah plastik bergeser dari pemerintah dan masyarakat kepada pihak yang paling mampu memengaruhinya: produsen.
