Kota Bekasi, sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota, menghadapi tantangan lingkungan yang mendesak, terutama dalam hal pengelolaan sampah. Volume sampah yang dihasilkan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan ekonomi, namun kapasitas dan efektivitas pengelolaan belum mampu mengimbangi. Kondisi ini telah memicu krisis pengelolaan sampah yang parah. HAKLI (Asosiasi Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) Bekasi secara tegas mendesak dilakukannya evaluasi cepat peran pihak swasta yang terlibat dalam sistem pengelolaan sampah di kota tersebut.

Krisis pengelolaan sampah di Bekasi tidak hanya terlihat dari menumpuknya limbah di tempat pembuangan akhir (TPA) yang sudah melebihi kapasitas, tetapi juga dari masalah sanitasi lingkungan di tingkat komunitas. Penumpukan sampah di tempat penampungan sementara (TPS) yang tidak terkelola dengan baik menjadi sarang vektor penyakit seperti tikus dan lalat, yang berpotensi menyebarkan penyakit berbasis lingkungan kepada warga. Bau tidak sedap, pencemaran air lindi (leachate) yang merembes ke air tanah, dan pembakaran sampah ilegal (open dumping) adalah manifestasi dari krisis pengelolaan sampah yang harus segera diatasi.

Salah satu fokus utama sorotan HAKLI adalah efektivitas peran pihak swasta. Pemerintah Kota Bekasi telah melibatkan berbagai pihak swasta dalam pengangkutan, pengolahan, hingga pengelolaan TPA. Keterlibatan swasta seharusnya membawa efisiensi, inovasi, dan teknologi canggih. Namun, HAKLI mencurigai adanya ketidaksesuaian antara kinerja yang dijanjikan dengan hasil di lapangan. Evaluasi cepat peran pihak swasta diperlukan untuk mengidentifikasi apakah kontrak dan perjanjian kinerja yang ada telah dipenuhi, dan apakah teknologi yang digunakan benar-benar ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti sistem sanitary landfill yang memadai.

HAKLI mendesak agar evaluasi cepat peran pihak swasta ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis audit kesehatan lingkungan yang dilakukan oleh Sanitarian profesional. Audit harus mencakup penilaian operasional mulai dari kecepatan pengangkutan sampah, kondisi armada, hingga proses pengolahan akhir. Apakah perusahaan swasta tersebut memiliki sertifikasi dan kompetensi dalam mengelola limbah yang berpotensi menjadi B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang sering tercampur dalam sampah rumah tangga? Krisis pengelolaan sampah menuntut transparansi total.

Jika evaluasi cepat peran pihak swasta menemukan adanya ketidakpatuhan atau kinerja yang buruk, HAKLI merekomendasikan pemerintah untuk segera mengambil langkah korektif, yang bisa berupa renegosiasi kontrak, penalti yang ketat, atau bahkan pemutusan kontrak dan pengambilalihan pengelolaan oleh BUMD yang lebih kompeten. Selain itu, HAKLI juga mendorong swasta untuk berinvestasi lebih dalam pada teknologi Reduce, Reuse, Recycle (3R) dan pengolahan sampah menjadi energi, alih-alih hanya berfokus pada pengangkutan dan penimbunan.